Layanan Resmi Kantor Imigrasi Bantaeng
SOBAT
SOBAT
BANTAENG
Solusi Optimalisasi Berita Acara Terpadu Bantaeng — mudah, cepat, tertib, dan akuntabel.
- Login
- Upload
- Pilih Jadwal
- BAP
Informasi Umum
bap-bantaeng adalah layanan online pengajuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk paspor hilang atau rusak di Kantor Imigrasi Bantaeng. Daftar akun, unggah berkas pendukung, pilih jadwal kedatangan, lalu pantau status permohonan Anda dari mana saja. Surat pengantar ke kantor dikirim langsung ke email Anda.
- 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- 2 Permenimipas No. 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
- •KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran
- •Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- •Fotokopi/scan paspor lama, jika masih ada
- •Seluruh dokumen asli dibawa saat datang ke kantor imigrasi
- •Paspor lama yang rusak (diunggah dan dibawa asli)
- •KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran
- •Seluruh dokumen asli dibawa saat datang ke kantor imigrasi
- •Paspor hilang: Rp 1.000.000
- •Paspor rusak: Rp 500.000
- •Paspor masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- •Paspor masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
- •Pembayaran PNBP dilakukan sesuai arahan petugas imigrasi
- 1 Buat akun dan verifikasi email
- 2 Login, lalu pilih jenis BAP (hilang atau rusak)
- 3 Unggah berkas pendukung dan pilih paspor 5 atau 10 tahun
- 4 Pilih jadwal kedatangan pada kalender
- 5 Petugas memverifikasi berkas, lalu surat pengantar (PDF) dikirim ke email Anda
- 6 Cetak surat pengantar dan datang ke kantor imigrasi membawa dokumen asli pada tanggal terpilih
- 7 Petugas memproses BAP hingga selesai
Jangan lupa datang ke kantor imigrasi dengan membawa seluruh dokumen asli.
© 2026 Kantor Imigrasi Bantaeng — bap-bantaeng